Penerapan Sistem Promosi secara Terbuka

Sekda Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Penilaian Potensi dan Kompetensi Jabatan 

 SEKRETARIS  Daerah Kota Pekanbaru Drs Mohd Noer MBS, SH,  M.Si, MH foto bersama Kamis (30/1/2020)

    Laporan Sukri Mustakim

Pekanbaru

       SEKRETARIS  Daerah Kota Pekanbaru Drs Mohd Noer MBS, SH,  M.Si, MH mengikuti sosialisasi penilaian potensi dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Jabatan Administrator. Kegiatan itu digelar di Gedung Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta. Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana dan diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia, Kamis (30/01/2020).

Saat memberikan sambutannya, Kepala BKN RI mengatakan penilaian potensi dan kompetensi JPT Pratama dan Administrator merupakan respon atas sasaran yang ingin dicapai oleh pemerintah melalui reformasi birokrasi khususnya dalam penerapan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang transparan, kompetitif dan berbasis sistem merit. Dalam kaitan ini dilakukan melalui penerapan sistem promosi secara terbuka kompetitif dan berbasis kompetensi, didukung oleh makin efektifnya pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Mohd Noer MBS, SH, M.Si, MH yang didampingi Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA), M.Suhud S.stp M.si dan Kasubid Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru mewakili Plt Kaban, Kamis (30/01/2020) menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh BKN dalam menjalankan tugasnya sebagai pembina manajemen ASN adalah menyiapkan data base potensi dan kompetensi JPT Pratama dan Pejabat Administrator. 

Dijelaskan M Noer bahwa database tersebut terintegrasi dengan sistem informasi kepegawaian dan data yang sudah terkumpul dapat dimanfaatkan oleh instansi untuk menyusun profil PNS sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Hasil penilaian dapat digunakan sebagai bagian dalam proses seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi. Sehingga peserta yang telah mengikuti penilaian potensi dan kompetensi yang diselenggarakan oleh BKN tidak harus mengikuti penilaian uji kompetensi manajerial ketika mengikuti seleksi terbuka dalam pengisian JPT," tutur M Noer.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar